Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hak Pengguna Jalan untuk Menuntut Jalan Rusak!

billy - Jumat, 6 Juli 2012 | 08:02 WIB
No caption
No credit
No caption


Jika dirugikan akibat infrastruktur jalan yang menyebabkan kerugian materi maupun immaterial, maka kita selaku pengguna jalan berhak menuntut penyedia jalan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah, sesuai dengan kelas jalan yang menjadi kewenangan. 

“Kita membayar pajak, oleh karenanya kita berhak mendapatkan jalan yang ideal dan memadai. Hak pengguna jalan ini telah diatur oleh Undang-Undang,” papar Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Prosedur penuntutan bisa dilakukan sendiri ataupun berkelompok atau dikenal dengan istilah class action. “Caranya dengan menyertakan bukti-bukti kecelakaan yang disebabkan oleh buruknya infrastruktur jalan. Dalam hal ini termasuk proses perbaikan jalan yang tidak mengindahkan standardisasi safety,” lanjut pria sambil menambahkan, YLKI siap memberi pendampingan advokasi kepada korban. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa