Jika dirugikan akibat infrastruktur jalan yang menyebabkan kerugian materi maupun immaterial, maka kita selaku pengguna jalan berhak menuntut penyedia jalan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah, sesuai dengan kelas jalan yang menjadi kewenangan.
“Kita membayar pajak, oleh karenanya kita berhak mendapatkan jalan yang ideal dan memadai. Hak pengguna jalan ini telah diatur oleh Undang-Undang,” papar Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Prosedur penuntutan bisa dilakukan sendiri ataupun berkelompok atau dikenal dengan istilah class action. “Caranya dengan menyertakan bukti-bukti kecelakaan yang disebabkan oleh buruknya infrastruktur jalan. Dalam hal ini termasuk proses perbaikan jalan yang tidak mengindahkan standardisasi safety,” lanjut pria sambil menambahkan, YLKI siap memberi pendampingan advokasi kepada korban. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR