AKPB Ipung Purnomo, voorijder buat masyarakat umum dilihat urgensinya |
OTOMOTIFNET - Dalam melakukan tugasnya, pengawalan yang diselenggarakan pihak Kepolisian Negara Indonesia memiliki dasar hukumnya. Seperti tertera dalam UULLAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang pada pasal 12 huruf e tertulis, Polri selaku penyelenggaraan pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan, pengawalan dan patroli lalu lintas.
Hal ini dilakukan demi kelancaran berlalu lintas di jalan raya. Fungsi dari pengawalan sangatlah penting, selain menunjang kinerja para pejabat negara, kendati pengawalan juga dapat dimanfaatkan oleh amggota masyarakat lainnya.
“Namun dalam pelaksanaannya pihak kepolisian sangat selektif dan tak semena-mena dalam kebutuhannya,” tutur Kasat Patwal Polda Metro Jaya AKBP, Ipung Purnomo,S.IP.
Misalnya, dalam situasi kondisi lalu lintas yang padat, iring–iringan pengantar jenazah bisa dilakukan pengawalan dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian pada saat itu juga. Atau bisa juga dengan datang langsung ke Polda pada staf Sat Patwal atau dengan menghubungi TMC 1212 yang terhubung pelayanan 24 jam.
Dalam UU Kepolisian Negara No. 2 tahun 2002 pasal 14 huruf a tertera, Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Sedang dalam KEP. Kapolri No.Pol. : KEP/13/XII/1996 tanggal 31 Desember 1996 tentang tugas Satuan Patwal, menyelenggarakan pengawalan dan pengamanan dengan kendaraaan bermotor bagi kepala negara, para menteri apabila diperlukan, para tamu VVIP sesuai kebutuhan, para tamu negara sesuai kebutuhan, pengawalan masyarakat sesuai kebutuhan (mengawal orang sakit dan meninggal).
”Selain itu dalam mengabdi melayani dan melindungi sesuai dengan semboyan Polri, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sesuai pasal 134 UU No. 22 tahun 2009,” tegas pria ramah ini.
Sedang untuk tata cara pengaturan kelancaran juga diatur dalam pasal 135 UULLAJ No. 22 tahun 2009, adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan yang mendapatkan hak utama sesuai pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
b. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 135 ayat 1.
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama dimaksud dalam pasal 135 UU No. 22 tahun 2009.
Penulis/Foto: Uut / Dolok
Editor | : | Editor |
KOMENTAR