|
OTOMOTIFNET - Sejak digulirkannya aturan baru yang mengharuskan semua helm yang digunakan di Tanah Air wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 2009 lalu, semua distributor/importir helm impor resah.
Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat standar internasional kayak DOT atau Snell saja, pihak produsen sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Ditambah lagi sertifikasi SNI yang tentunya tak luput dari biaya. Sehingga otomatis bakal membuat harga jual jadi semakin tinggi. Apalagi pemerintah, dalam hal ini Departemen Perindustrian (Depperin) mewajibkan agar logo SNI diembos atau dicetak di batok helm bagian samping. Sejajar dengan logo DOT atau Snell. Trus, bagaimana kabar para helm-helm impor itu?
KENDALA PROSEDUR
Tak heran bila saat itu beberapa importir helm impor berniat mundur dari pasar Indonesia lantaran ketentuan tersebut dianggap memberatkan dan tidak logis. Malah banyak mendapat kecaman dari motormania Tanah Air.
"Gimana gak aneh, untuk mendapatkan sertifikat DOT atau Snell yang diakui dunia international bukanlah hal yang gampang. Dan pastinya melewati berbagai test atau uji laboratorium sangat ketat yang mungkin Indonesia sendiri gak punya atau belum canggih alat ujinya," komentar beberapa biker dalam situs forum klub motor.
Sehingga akhirnya pemberlakukan aturan baru yang semula akan diterapkan pada 25 Maret 2009, ditunda hingga 2010 ini. "Kalau tidak salah sampai April nanti," bilang Nirwan, salah satu menager PT. Givi Indonesia (GI), distributor helm merek Givi, Nolan dan Osbe.
Namun aturan tetaplah aturan yang harus ditaati para pemain helm impor bila ingin tetap memasarkan produknya di Indonesia. Ada yang menerima, ada pula yang terpaksa mundur teratur. Terutama bagi pemain berskala kecil.
Seperti yang dilakukan PT. Sentra Kreasi Niaga (SKN) yang tahun lalu masih memasukkan beberapa tipe helm AGV (Italia) dan NZI (Spanyol), "Tahun ini kami stop memasarkan helm-helm tersebut lantaran aturan SNI ini. Toh, kapasitas yang kami masukkan tidak begitu banyak," beber Nogroho Tjondro Tjandrakusuma, direktur SKN.
Helm impor wajib diembos SNI |
Berbeda PT. Central Sole Agency (CSA) selaku distributor helm merek KBC dan Sparx asal Amerika yang dulu sempat keberatan dengan aturan baru tersebut.
"Saat ini pengurusan sertifikasi SNI-nya sedang dalam proses. Pemerintah dalam waktu dekat akan meninjau pabrik pembuatnya di negara asal (Amerika) untuk melihat proses produksi serta metode pengujiannya. Setelah itu mereka akan ambil sample untuk diuji di Indonesia. Baru kemudian setelah lolos uji, mereka akan keluarkan sertifikasinya," beber Willlianto Husada, deputy director PT CSA.
Lain hal yang dialami GI. Menurut Nirwan, GI juga sudah mendaftarkan produk-produknya ke Depperin untuk pengurusan SNI.
"Namun ada kendala pada prosedur yang kami anggap cukup memberatkan. Yakni diharuskan menyerahkan spesifikasi detail produk-produk yang dipasarkan. Karena ada hal-hal yang tidak bisa diberikan oleh produsen di negara asal. Terutama yang menyangkut rahasia perusahaan," bilang Nirwan.
Secara garis besar, lanjut Nirwan, pihak pabrikan sendiri tak keberatan dengan sistem embos SNI untuk produk yang dipasarkan di Idonesia. "Bahkan untuk meninjau proses pembuatan di pabrik pun tidak masalah. Yang jadi kendala hanya permintaan data-data itu saja," tambahnya.
Wah, gimana dong?
Penulis/Foto: DiC / Salim
Editor | : | Editor |
KOMENTAR