Jakarta - Sebelum Anda memutuskan membeli kendaraan bermotor baik baru maupun bekas, ada beberapa hal yang wajib dilakukan. Hal ini berguna untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Nah, supaya tidak menyesal sebaiknya perhatikan hal-hal di bawah ini:
DO:
1. Tentukan jenis kendaraan sesuai kebutuhan Anda. Rundingkan dengan keluarga (istri dan anak) untuk memilih kendaraan jenis apa yang dibutuhkan oleh Anda dan keluarga. Semisal mempunyai 2 anak dan kerap mengajak nenek dan kakeknya, sebaiknya memilik mobil yang berukuran agak besar, contoh MPV 7-seater.
2. Perhatikan kemampuan kondisi keuangan Anda dengan harga kendaraan yang akan diincar termasuk kemampuan dalam hal perawatan dan daya beli spare parts nantinya.
3. Pilihlah gerai atau showroom kendaraan bermotor yang memiliki kredibilitas dan reputasi dalam hal pelayanan 3S (Sales, Service, Spare parts) apabila berencana membeli kendaraan baru. Begitu halnya bila ingin membeli kendaraan bekas, penjual harus mempunyai reputasi yang baik. Jika perlu, tanyakan semua informasi kepada teman, saudara atau kerabat dekat yang sudah pernah membeli di tempat tersebut.
4. Jika ingin membeli kendaraan bekas, cek ricek semua surat-surat kendaraan yang ingin dibeli. Jika perlu, cek ke Samsat Polda setempat untuk meyakinkan surat-surat sah.
5. Kalau sudah, cek kondisi kendaraan yang ingin dibeli. Terutama kondisi mesin, transmisi, bodi dan kelengkapan lainnya, apakah masih berfungsi atau kondisi dengan baik atau tidak. Tak ada salahnya ajak teman, saudara atau kerabat dekat yang mempunyai kemampuan soal teknis kendaraan. Usahakan untuk mengetes jalan kendaraan bersama si penjual.
6. Bila berencana membeli secara kredit, pilihlah perusahaan pembiayaan (finance) atau bank yang memiliki nama besar atau berkredibel. Intinya, Anda diharuskan memilih perusahaan finance atau bank yang terpercaya. Pasalnya, segala dokumen penting yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, seperti BPKB akan dipegang oleh pihak leasing atau bank selama kredit berlangsung.
Kalau kurang paham atau tidak punya waktu untuk memilih, silakan mengunjungi web Cekaja.com. Di situ, Anda diberikan kemudahaan memilih finance dan bank dengan mudah. Selain itu, Anda pun dapat membandingkan finance dan bank mana yang sesuai dengan kemampuan Anda.
“Pembelian mobil baru atau bekas menggunakan perbandingan kredit di Cekaja.com, calon pembeli akan dimudahkan untuk mencari kredit yang tepat dan sesuai. Cekaja.com juga memiliki perbandingan produk Asuransi Kendaraan. Jadi, para pembeli bisa langsung membandingkan dan mendaftar asuransi kendaraan yang sesuai kebutuhannya,” jelas JP Ellis, CEO Compare88 group, pemegang merek Cekaja.com.
Selain itu, Cekaja.com juga telah bermitra dengan berbagai bank dan lembaga pembiayaan. “Jadi, konsumen akan dimudahkan untuk mencari kredit kendaraan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Jadi, konsumen bisa mendapatkan kredit dengan bunga rendah dan cicilan terjangkau,” ujar JP Ellis.
7. Lengkapi dokumen persyaratan kredit seperti fotocopy KTP (istri/suami bila sudah menikah), fotocopy Kartu Keluarga, foto copy akta nikah, fotocopy PBB atau bukti rekening listrik, fotocopy rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir, serta slip gaji/penghasilan dari perusahaan dimana calon pengguna jasa kredit bekerja.
DON'T:
1. Hindari terburu-buru dalam memilih kendaraan baru maupun bekas. Pilih dengan benar dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
2. Jangan terlalu percaya dengan iming-iming yang diberikan penjual. Cari sumber lain untuk menentukan pilihan yang baik dan benar.
3. Cek ricek harga pasaran khusus jika ingin membeli kendaraan bekas. Waspadai bila harga kendaraan yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran.
4. Jangan pernah mau membeli tanpa dapat dites jalan, terutama kendaraan bekas.
5. Jangan menerima janji-janji seperti potongan harga dan bonus-bonus yang tidak tercatat di SPK (Surat Pemesanan Kendaraan).
6. Cicilan tidak boleh melebihi dari penghasilan pengguna jasa kredit. Idealnya adalah 30 persen dari penghasilan sebulan (termasuk penghasilan gaji suami dan istri bila keduanya bekerja).
7. Hindari penumpukan utang dari pinjaman lainnya sehingga nilai utang bisa mendekati pendapatan atau bahkan melebihi dari pendapatan per bulannya.
8. Hindari melakukan pembayaran cicilan melalui sales atau penjual mobil bahkan perorangan.
Editor | : | Bagja |
KOMENTAR