Jakarta- Maraknya pelanggaran lalu lintas yang berujung kecelakaan sejauh ini sebenarnya telah membuat Ditlantas Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas Tata Tertib (Satgas Tatib) yang dikomandoi oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
“Satgas Tatib dibentuk sebagai jawaban atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang cukup memprihatinkan,” jelas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya (16/12).
Satgas yang dibentuk tanggal 12 September 2015 ini beranggotakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta dan Satpol PP Prov DKI Jakarta.
Pelanggaran yang akan ditindak adalah melawan arus, parkir liar, jalur busway, ngetem dan pelanggaran-pelanggaran yang berakibat pada terganggunya konsentrasi para pengemudi kendaraan bermotor.
“Penekanan tugas disesuaikan dengan tupoksinya (kewenangan) masing-masing (instansi). Polantas memeriksa SIM, STNK, STCK/TCKB. Dishub memeriksa kelaikan jalan dan kondisi angkutan umum, tanda lulus uji, daya angkut/cara pemuatan dan dimensi serta izin penyelenggaraan angkutan. Satpol PP penegakan Perda (PKL, pangkalan ojek pada pedistrian dan saran pendukung jalan lainnya,” rinci Budiyanto.
Terbentuknya Satgas Tatib ini diharapkan terbangunnya sinergitas dan kordinasi yang maksimal sehingga pelanggaran-pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan bisa ditekan kemudian tercipta Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) lalu lintas yang dinamis dalam rangka mendukung seluruh aktitivitas manusia.
Karena pada prinsipnya bahwa lalu lintas dan angkutan jalan bukan hanya berbicara pergerakan orang, barang dan kendraraan dari satu tempat ketempat lain, tapi menyangkut dimensi yang lebih luas berkaitan dengan urat nadi kehidupan, modernitas dan cermin budaya.
Selama Satgas Tatib terbentuk, telah berhasil melakukan penegakan hukum, sebanyak 10.019 pelanggar dari berbagai variasi pelanggaran.
Telah mengkandangkan juga ratusan ranmor (kendaraan bermotor) R4 (ranmor perorangan dan ranmor umum).
Berikut rincian pelanggaran yang berhasil diungkap;
1.Berdasarkan profesi:
- Rangking 1 adalah pengemudi.
- Rangking 2 adalah karyawan swasta.
- Rangking 3 adalah mahasiswa/ pelajar.
2. Berdasarkan jenis ranmor
- Rangking 1 merupakan sepeda motor.
- Rangking 2 merupakan Metro Mini.
- Rangking 3 merupakan kendaraan pribadi jenis mini bus (MPV).
Harryt (Otomotifnet.com)
Editor | : | erie |
KOMENTAR