Jakarta - Seperti diketahui Pemerintah menetapkan pungutan sebesar Rp 200/liter (Premium) dan Rp 300/liter (Solar) untuk masuk dalam kas Dana Ketahanan Energi (DKE).
Menurut Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), hitungan pungutan Rp 200-300 per liter itu tak jelas darimana dapatnya.
Oleh karenanya, ia merekomendasi kepada Pemerintah untuk menggunakan formulasi perhitungan pungutan DKE menggunakan dana kompensasi dari pajak emisi gas buang atau carbon tax.
“Cara ini sudah banyak dipakai di berbagai negara. Hitungannya jelas, berdasarkan rasio emisi gas buang yang dikeluarkan maka akan kena pajak,” ungkap pria yang akrab disapa Puput ini.
Jumlah emisi gas buang yang disumbang dari per liter BBM dapat dilihat pada foto (faktor emisi BBM).
Selanjutnya tinggal kalikan saja jumlah Co2/liter dengan koefisien pengali, misalnya Rp 100 untuk tiap Co2/liter. “Iya contoh Co2 (BBM Premium) sebesar 2,16 kg/liter. Maka 2,16 x Rp 100, hasilnya Rp 216 untuk tiap liter BBM jenis Premium,” rinci Puput.
Formulasi hitungan tersebut lebih scientific base policy, ketimbang asal sebut tanpa kejelasan darimana datangnya besaran Rp 200-300/liter untuk pungutan DKE.Harryt (Otomotifnet.com)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR