Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bea Balik Nama Mobkas Bisakah Balik Nama, Saat Mobil Masih Kredit?

Otomotifnet - Senin, 28 Maret 2016 | 16:25 WIB

Jakarta - Meskipun status kendaraan masih dalam masa kredit nyatanya bisa melakukan balik nama. Tapi tunggu dulu, status mobil yang masih kredit haruslah ada penjamin. Maksudnya, identitas pemohon kredit harus seseorang yang memiliki kemampuan finansial. Misalnya seorang ayah yang membelikan kendaraan buat anaknya, dengan STNK dan BPKB atas nama anaknya tersebut, kemudian di tengah perjalanan identitas kepemilikan ingin dipindah kepada sang Ibu. Dari contoh analogi di atas, maka perubahan identitas kepemilikan kendaraan bisa dilakukan. Tentu dengan catatan, bahwa identitas yang membayar angsuran kredit harus tetap, artinya tidak boleh dipindah tangankan.

Untuk melakukannya, debitur yang membayar kredit bulanan harus membuat permohonan perubahan identitas kepada pihak leasing. Caranya dengan memberikan surat kuasa kepada pihak leasing untuk mengurus perubahan data-data kepemilikan kendaraan. Seperti yang dialami oleh Budi (nama samaran), dirinya meminta kepada pihak leasing untuk mengubah identitas mobil yang semula tertera milik anaknya menjadi milik sang Istri. Budi melakukan hal ini agar sang anak tidak dibebankan pajak progresif, dikarenakan telah memiliki mobil lebih dari satu unit.

Proses Surat Kuasa

Pemberian surat kuasa untuk melimpahkan proses balik nama  ataupun mutasi kepada pihak leasing dilakukan jika seluruh proses legal dan administrasi telah beres disepakati. Pemohon juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa itikad perubahan data dilakukan atas kesepakatan dan keinginan kedua belah pihak. Surat kuasa dan pernyataan ini dimaksudkan agar pihak leasing terbebas dari tuntutan hukum bilamana terjadi sengketa di masa depan.

“Prosesnya tidak bisa cepat, sebab kita juga akan melakukan survei. Selain itu kita juga menyerahkan proses balik nama maupun mutasi kepada pihak biro jasa yang telah kami tunjuk. Tentunya ada biaya yang akan dibebankan, sekitar Rp 300-400 ribu,” terang Albertus Hendi Trianto, Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF).

Perjanjian Berlaku Dua Pihak

Perjanjian kredit kepemilikan kendaraan sejatinya hanya berlaku antara dua pihak. Yakni pemberi kredit, dalam hal ini antara lembaga pembiayaan dengan pihak pemohon kredit, yang nama dan datanya akan menjadi data di kendaraan. Jadi, sebenarnya kalau memindah tangankan atau over kredit kendaraan tanpa adanya penjamin tetap yang membayar angsuran maka akan sulit dilakukan. Sebab, jika ingin melakukan ubahan data kepemilikan kendaraan, antara pihak yang terkait secara kredit maka harus dibereskan terlebih dahulu.

“Proses over kredit dilarang. Sebab pihak leasing hanya menyetujui permohonan kredit pihak pertama, sehingga kalau dipindahtangankan maka belum tentu kemampuan finansial pihak kedua dinilai mampu melunasi.,” jelas Hendi. Ditambahkannya, kalau tak dilarang maka pihak leasing harus mensurvei ulang potensi finansial calon pembeli yang mobilnya masih dalam status kredit Oleh kerananya banyak kejadian over kredit dilakukan secara ‘dibawah tangan’, yakni tanpa sepengetahuan pihak leasing. “Hal ini sangat berpotensi menimbulkan masalah. Tak hanya soal pajak progresif saja yang masih dibebankan, namun jika terjadi sengketa kredit juga akan dilayangkan kepada pihak pembeli pertama,” sambung Hendi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Niko Kurniawan, selaku Deputy Director-Head of Retail Car Financing PT Adira Dinamika Multi Finance. “Kalau mau jual kendaraan tapi masih dalam masa kredit, maka pemilik pertama harus melunasi terlebih dahulu sisa kreditnya,” sebut Niko. Jika tetap membandel melakukan over kredit, ada potensi buruk tersimpan di belakangnya. Misalkan saja, tiba-tiba pihak ketiga tidak bisa melakukan kewajiban cicilannya, maka kendaraan akan ditarik dan pihak kedua, sebagai pemilik kendaraan awal akan di black list. Namun jika pihak leasing menyetujui dalam proses survei kepada pemohon kredit (pasca over kredit), maka tinggal mengajukan permohonan perubahan data kepada leasing. •(otomotifnet.com)

Berkas-Berkas Persyaratan Balik Nama/Mutasi
STNK asli dan fotocopy-nya
BPKB asli dan fotocopy-nya
KTP asli pemilik baru dan fotocopy-nya
Kuitansi pembelian motor plus materai dan fotocopy-nya

Editor : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa