Jakarta - Kabar baik, terhitung mulai tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta kembali merilis kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kebijakan ini untuk menarik wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotor yang sudah lewat," ungkap Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
Selain itu kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah.
Nah bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya bisa menikmati penghapusan sanksi administrasi.
Batas waktunya hanya sampai tanggal 2 Agustus 2016, setelah itu maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” sambungnya.
Kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," ucapnya lagi.
Masih menurutnya, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan PKB dan BBNKB tahun-tahun sebelumnya.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR