Jakarta - Aturan ganjil-genap resmi diberlakukan mulai hari ini (30/8). Cara petugas tindak pelanggar aturan ganjil genap adalah dengan menempatkan petugas yang siaga awasi persimpangan di sepanjang jalur eks 3 in 1.
Teknis penindakkannya dilakukan secara tilang. Tak ada lagi teguran melalui blangko teguran tertulis, namun langsung diganjar tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Berikut ini cara petugas tindak pelanggar aturan ganjil genap;
- Penegakkan hukum dilakukan oleh polisi. Terhadap pengemudi yang melanggar, petugas polisi meminta STNK kendaraan serta meminta pengemudi untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil genap).
- Jika ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan, akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kepada pelanggar dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22, Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Adapun ketentuan pidana: UU No. 22, Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sebagai berikut;
- Pasal 280: Melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 287 ayat 1: Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 ayat 1: Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR