Jakarta - Pengalaman menggunakan jasa taksi berbasis online, namun tak sesuai ekspektasi kerap dialami masyarakat.
Yakni pengemudi menggunakan mobil LCGC, padahal jelas-jelas dilarang sesuai Permenhub Nomor 32/2016.
Bahwa kapasitas mesin mobil yang digunakan tak boleh kurang dari 1.300 cc. Nyatanya hal ini dilanggar. Istilahnya saat pesan katanya Avanza yang keluar Agya.
Kok bisa?
Salah satu pengalaman diutarakan oleh Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Sudah beberapa kali saya menggunakan taksi berbasis aplikasi. Itu pun bukan saya order sendiri, tapi atas orderan dari stasiun TV swasta, saat mengundang saya sebagai narasumber di studio.
Ada beberapa hal yang saya catat yakni jenis kendaraan yang digunakan sangat tidak standar, karena menggunakan jenis mobil LCGC, yang ber-cc 1.000,” bilangnya.
Bahkan lebih lanjut, Tulus menyampaikan pengemudi juga tidak tahu jalan, karena baru seminggu di Jakarta.
“Sepanjang perjalanan terus memonitor gadgetnya. Sangat mengganggu konsentrasi dan keselamatan. Dan, ironisnya, sang pengemudi pun beraroma balsem yang sangat menyengat, mungkin dia sedang masuk angin. Waduuuh, selama dalam perjalanan saya mengirup udara AC beraroma balsem!” urainya lagi.
Tentu hal ini merugikan konsumen karena tak sesuai ekspektasi.• Harryt/otomotifnet.com
Tanggapan Operator Taksi Online
Ada kecurigaan penggunaan mobil LCGC yang masih marak di pakai pengemudi taksi online merupakan imbas dari kontrol yang kurang tegas dari pihak operator penyedia jasa taksi online.
Benarkah mereka mengetahuinya? Hal ini dijawab pengelola GrabCar Indonesia.
“Sebelum Permenhub No.23 Tahun 2016 diterbitkan, kami sebelumnya menetapkan standar silinder kendaraan dari mitra pengemudi GrabCar yang ingin bergabung pada 1.000 CC sebagai batas minimal, merujuk kepada peraturan terkait saat itu,” jelas Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Lantas apakah ada sanksi bagi pengemudi yang bandel pakai mobil LCGC?
“Saat ini tidak ada sanksi terhadap mitra pengemudi yang sebelumnya telah mendaftar dengan kendaraan dengan kapasitas silinder 1.000 cc. Namun untuk pendaftar baru, kami mengutamakan kendaraan dengan kapasitas minimal 1.300 cc,” jawab Ridzki.
Lalu bagaimana jika konsumen disebutkan akan mendapat mobil MPV namun yang datang LCGC?
“Hal ini tidak dibenarkan dan dilarang keras oleh Grab. Bila terbukti melanggar, Grab akan memberikan sanksi kepada mitra pengemudi yang melanggar, sesuai tingkat kesalahannya,” bilangnya.
Sementara hingga artikel ini dibuat, konfirmasi yang dilayangkan ke pihak Go-Car dan Uber tak ditanggapi. • Harryt/otomotifnet.com
Kenapa Wajib 1.300 cc Ke Atas
Seperti yang pernah diulas oleh OTOMOTIF, bahwa ada 15 klausul yang wajib dipenuhi oleh penggiat bisnis taksi online.
Salah satunya mengapa mobilnya wajib berkapasitas mesin 1.300 cc? Hal ini dijawab oleh Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda, Kementerian Perhubungan.
“Itu termasuk pembulatan. Jadi kalau di STNK tertera 1.299 cc maka dibulatkan jadi 1.300 cc. Mengapa minimal segitu, karena kami ingin mengakomodir kendaraan yang selama ini dipakai jadi taksi, yakni minibus sejenis Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia,” terang Cucu. • Harryt/otomotifnet.com
Editor | : | Parwata |
KOMENTAR