Jakarta - Kenaikan tarif penerbitan dan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi kado awal 2017. Bakal diberlakukan mulai 6 Januari 2017.
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada pemilik kendaraan ketika melakukan penerbitan STNK dan pembuatan pelat nomor.
Aturan tarif baru PNBP ini telah disahkan dalam PP No. 60 Tahun 2016, yang secara resmi menggantikan aturan sebelumnya yakni PP No. 50 Tahun 2010.
Praktis sudah 10 tahun aturan tarif PNBP yang lama kini telah berubah. Tentu dengan adanya aturan baru ini, diharapkan telah disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga kedepannya jangan sampai menyusahkan masyarakat.
Tarif baru PNBP dari sektor penerbitan dan pengesahan STNK tergolong cukup besar kontribusinya bagi kas negara. Sehingga membantu Pemerintah menguatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain berlaku untuk penerbitan dan pengesahan STNK, tarif baru juga berlaku untuk penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), surat mutasi kendaraan ke luar daerah, penerbitan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan sebagainya.
Nah, bahasa gampangnya, semua yang berurusan dengan kantor Samsat mulai 6 Januari 2017 bakal dikenakan tarif PNBP baru. (otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR