Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI Angkat Bicara Soal Vonis Kartel Yamaha Dan Honda

Harryt MR - Rabu, 22 Februari 2017 | 16:08 WIB

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI angkat bicara soal vonis kartel Yamaha dan Honda. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi (21/2).

Melalui keterangan tertulis kepada OTOMOTIFNET, YLKI mendesak produsen sepeda motor untuk mengkoreksi harga dan mendorong konsumen melakukan gugatan class action.

Hal ini terkait dugaan kartel untuk menetapkan harga bersama antara dua produsen sepeda motor, yang berbuntut pada vonis hukum dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan Yamaha dan Honda terbukti bersalah melakukan kartel harga skutik 110 cc.

Seperti diketahui, KPPU memberikan sanksi kepada Yamaha dengan denda Rp 25 miliar, dan Honda didenda Rp 22,5 miliar.

Dari sudut pandang mewakili konsumen, YLKI mengapresiasi langkah dan putusan KPPU tersebut atas keberhasilannya membongkar persengkongkolan kedua produsen sepeda motor yang terbukti merugikan konsumen.

"Putusan KPPU menjawab pertanyaan konsumen selama ini, kenapa konsumen sepeda motor di Indonesia harus membayar lebih mahal dibandingkan konsumen sepeda motor di negara lain untuk produk yang sama," beber Tulus.

Oleh karena itu YLKI mendesak kepada produsen kendaraan bermotor skutik agar segera melakukan koreksi harga atau menurunkan harga jual, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU.

"YLKI juga mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan revisi UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, guna mengakomodir indirect evident dalam pembuktian dugaan kasus kartel dan menjadikan praktik kartel sebagai tindak pidana/kejahatan," tambahnya lagi.

Sejurus dengan itu, YLKI juga mengajak konsumen pengguna motor kedua produsen tersebut jika belum puas dengan putusan KPPU, untuk melakukan gugatan class action kepada Yamaha dan Honda.

"Sebab denda KPPU terhadap putusan tersebut sangatlah kecil dibanding sengan kerugian yang dialami konsumen. Apalagi dalam kasus seperti ini, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak mengakomodir mekanisme ganti rugi pada konsumen atas selisih harganya itu," ungkapnya keras.

Selain itu, YLKI juga mendesak KPPU untuk mengendus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor komoditas yang lain seperti semen, produk obat atau farmasi, bunga bank.

"Semua itu sangat merugikan konsumen, dan selama ini belum tersentuh dan dibongkar oleh KPPU," katanya menambahkan. (Otomotifnet).

Baca Juga:

Divonis Kartel, Yamaha Dan Honda Siap Banding

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa