Jakarta - Yamaha dan Honda optimis menang banding kasus kartel harga skutik 110 cc. Keduanya akan melakukan langkah hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Negeri.
Seperti diketahui, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) divonis bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). YIMM didenda Rp 25 Miliar dan AHM disanksi Rp 22,5 Miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Rikrik Riskiyana, YIMM optimis bisa menang dalam mengajukan keberatan secara hukum di Pengadilan Negeri. Rikrik mencatat ada dua hal yang membuat pihaknya optimis.
"Selain karena memang tidak terbukti. Kami juga punya dua hal yang jadi keberatan klien kami. Pertama dari mulai proses penyidikan tim invetigator KPPU menyalahi kewenangannya. Misalnya mendatangi premis atau kantor kami meminta dokumen, padahal itu tergolong penyitaan. KPPU menyalahi due process of law," bilang Rikrik saat dijumpai di Hotel Ibis Harmoni, Jakbar (01/03).
Selanjutnya, masih menurut Rikrik, selama proses persidangan, bukti-bukti sanggahan yang diajukan tidak diindahkan oleh pihak KPPU.
"Kita memaparkan bukti-bukti tidak adanya kartel pada sidang KPPU, namun hal ini tidak diindahkan. Tim investigator KPPU juga tidak menghadirkan saksi-saksi terkait sumber informasi ataupun fakta yang jelas," sambungnya.
Sementara itu, Ferry selaku Kuasa Hukum PT AHM juga menyatakan keberatannya atas putusan KPPU. "Terlapor berhak mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari ke Pengadilan Negeri. Sampai saat ini kami belum menerima putusan resmi KPPU," ungkap Ferry dtempat yang sama.
Pihaknya juga akan mengambil langkah hukum lanjutan. "Kita akan mengambil langkah-langkah hukum. Persiapan sedang kita rumuskan. Honda seolah namanya hanya disebut-sebut saja. Alat bukti itu cukup sumir. Padahal kita sangat comply dengan peraturan di indonesia," lanjutnya.
Ferry juga menyayangkan tim Investigator KPPU tidak menyertakan bukti-bukti yang jelas. "Dalam persidangan tak pernah dibuktikan. Persaingan gencar, biaya iklan dan promosi juga digelontorkan besar, itu tak mungkin dilakukan jika ada kartel," tegasnya lagi. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR