Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Taksi Online Bakal Serupa Taksi Pelat Kuning

Harryt MR - Selasa, 21 Maret 2017 | 12:53 WIB

JAKARTA – Terkait revisi aturan Permenhub No. 32 Tahun 2016, yang akan efektif mulai 1 April 2017. Salah satunya akan mengatur biaya perjalanan taksi online juga ojek online.

Alhasil, jika mengikuti aturan tersebut maka besar kemungkinan tarif taksi online bakal serupa taksi pelat kuning. Pasalnya ada besaran yang dibebankan ke konsumen. Jadi, tarif taksi online bakal tak lagi lebih murah dibanding taksi konvensional.

Gojek, Grab dan Uber melalui surat pernyataan bersama yang dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan tertanggal (Jumat, 17/03). Mengutarakan keberatan atas pembatasan biaya perjalanan taksi-ojek online.

Yakni melalui surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh Andre Soelistyo (President Gojek), Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab), dan Mike Brown (Regional General Manager, APAC, Uber).

Isinya ada 4 poin, salah satu poinnya adalah keberatan soal rencana pembatasan biaya perjalanan, berikut ini pernyataan bersama Gojek-Grab-Uber;

Terkait dengan penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, kami memandang bahwa teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat,

sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan nilai yang diberikan layanan tersebut kepada konsumen. Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau.

Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut.

Diakhir pernyataan bersama, dicantumkan pula permintaan masa tenggang sembilan bulan untuk mengimplementasikan komitmen mengikuti persyaratan tersebut.

Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang sembilan bulan bagi kami, para penyedia jasa aplikasi mobilitas terhitung sejak revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 efektif diberlakukan.

Kami memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan inovasi teknologi untuk memberi manfaat bagi warga, mendukung sistem mobilitas, dan membangun usaha yang berkelanjutan di Indonesia.

Kami berharap dan percaya catatan kami di atas dapat menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam menciptakan iklim kondusif yang dapat mendukung cita-cita pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa