Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penetapan Tarif Baru Taksi Online Diundurrrrr...

Senin, 27 Maret 2017 | 14:32 WIB

JAKARTA - Tarif taksi (transportasi) online yang masuk dalam poin revisi Peraturan Menteri Nomor 32 ditunda.

Penundaan dilakukan selama tiga bulan untuk pembahasan lebih detail.

"Semua pihak sudah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat. Dari aturan tersebut ada beberapa poin yang masih akan ditunda penerapannya," ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari Kompas.com (27/3).

Poin revisi yang ditunda penerapannya terkait masalah tarif batas bawah dan atas, uji KIR, surat izin mengemudi (SIM), serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.

Menjelang pemberlakuan PM 32/2016 1 April mendatang, Menteri Perhubungan akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Mengingat, hal ini dilakukan untuk meredam konflik horisontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," pungkas Budi. (Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa