Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkait Insiden Mobil Paspampres Dengan Toyota Fortuner, Ini Yang Harus Diperhatikan Saat di Tol

toncil - Minggu, 16 April 2017 | 20:29 WIB
No caption
No credit
No caption

Jakarta – Terkait insiden yang melibatkan Mercedes-Benz G Klasse, salah satu mobil pasukan pengawal presiden (PASPAMPRES) dengan Toyota Fortuner di tol Jagorawi, Sabtu (15/4) ada hal yang harus diperhatikan ketika berada di jalan bebas hambatan tersebut.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, mobil Paspampres menabrak bagian belakang kiri Toyota Fortuner yang sedang bermasalah dan berada di bagian kanan jalan. Mobil Mercedes-Benz terguling dan Toyota Fortuner rusak berat bagian belakangnya. 

Yoni Sutoyo, salah satu pengguna jalan tol sempat mendokumentasikan dua kendaraan tersebut. “Memang rombongan paspampres sempat menyusul, tapi tidak terlalu kencang. Jalan santai saja. Karena kecepatan mobil saya sekitar 80 km/jam, mereka jalan santai, berarti kemungkinan 90-100 km/jam,” sebut Yoni yang dihubungi oleh OTOMOTIFNET

Terkait kecelakaan tersebut, sebenarnya bagaimana aturan berhenti di jalan tol? Sebab kerap kali OTOMOTIFNET temukan juga mobil-mobil berhenti di bagian kanan jalan tol. 

F. Sony Susmana, assessor madya dari lembaga defensive driving SDCI menyebut kalau jalan tol memiliki dua bahu jalan, kanan dan kiri dan diperuntukan bagi mobil yang bermasalah. 

“Kalau mobil rusak saat berada di lajur kanan, sangat berbahaya ketika dipaksakan ke bahu kiri. Apalagi kalau diperkirakan tidak bisa sampai. Jadi kalau rusak di bahu jalan kanan, sebisa mungkin giring ke bahu jalan kanan,” sebut pemukim di daerah Caman, Jatibening, Bekasi ini. 

Kendalanya, beberapa ruas tol tidak memiliki bahu jalan kanan. Ini menuntut pengemudi mampu melihat fasilitas tersebut. Kalau memang tidak ada, jangan paksakan berada di lajur kanan.  

Seandainya sangat terpaksa untuk berhenti di kanan, wajib menyalakan lampu hazard. Serta pasang segitiga pengaman paling tidak 25 meter menjauh dari mobil. 
Lalu bagaimana jika hanya mengalami kendala ban kempes. Boleh saja giring ke kiri dengan tiga kondisi. 

“Pertama, kalau mobil masih bisa jalan atau dikontrol. Kemudian kalau kondisi tidak membahayakan dan terakhir kondisi lalu lintas memungkinkan,” ungkapnya. 

Kembali ke insiden Mercedes-Benz vs Toyota Fortuner. Jika melihat kondisinya, kemungkinan besar Toyota Fortuner terkendala teknis dan bukan masalah ban, yang membuatnya tetap berada di lajur kanan. (Otomotifnet.com)

Toyota Fortuner yang rusak ditabrak mobil Paspampres

Editor : toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa