JAKARTA-Ditemui di berbagai dealer resmi, tampak promo berupa uang muka atau down payment ringan yang cukup mengalokasikan Rp 500 ribu sudah bisa bawa pulang motor, menjadi bukti terjadi ‘gebuk-gebukan’.
Hal ini terjadi di tingkat retailer yang tujuannya tentu menjaring minat konsumen untuk membeli.
Nah, pertanyaannya apakah DP ringan ini dibenarkan sesuai aturan Otoritas Jasa Kuangan (OJK)?
“Memang dibolehkan, kan ada relaksasi DP melalui peraturan baru OJK yang resmi berlaku mulai awal tahun ini. DP sebesar 5 persen dibolehkan selama tingkat NPL (Non Performing Loan) perusahaan finance di bawah 1 persen,” sebut Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT Astra Honda Motor (AHM) awal Mei lalu.
Masih menurut Thomas, pihaknya melihat itu aturan positif.
“Dengan begitu ekonomi bisa bangkit. Jadi jelas tidak ada subsidi DP, besaran DP Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta itu wajar.”
“Toh pihak finance company sudah mengukur tingkat risiko,” bebernya lagi.
Aturan OJK yang dimaksud adalah Surat Edaran OJK Nomor 47/SEOJK.05/2016, terkait besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Ditetapkan di Jakarta 13 Desember 2016. Lihat tabel besaran DP berdasarkan aturan OJK terbaru.
Walau begitu, risiko kredit macet akibat DP ringan juga cukup besar.
Mengingat besaran DP ringan akan dikonversikan pada cicilan bulanan yang justu besar.
“Kami meminta mereka (perusahaan pembiayaan) menjaga kesehatan pasar. Kita melakukan penyehatan stok di pasar. Kami terus memonitor distribusi agar tidak terjadi jor-joran di pasar,” lanjut Thomas. (Otomotifnet.com/Harryt)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR