Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Sekarang, Sebelum Digelar Razia Terpadu

Harryt MR - Rabu, 19 Juli 2017 | 14:37 WIB
No caption
No credit
No caption

Jakarta – Bayar Pajak sekarang sebelum digelar razia terpadu. Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini sebagai langkah sosialisasi, sebelum digelar razia kendaraan yang belum daftar ulang.

Razia terpadu ini melibatkan petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama petugas BPRD DKI Jakarta.

Nah, terhitung mulai tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017, sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dihapuskan.

Artinya bagi Anda yang telat bayar pajak mobil dan motor, maka denda administrasi ditiadakan alias dihapus.

Aturan ini dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, melalui Keputusan Nomor 1594 Tahun 2017.

Tujuannya sebagai upaya mendorong Wajib Pajak melunasi Hutang Pajaknya. Sehingga perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.

Sanksi administrasi yang terutang bisa dihapuskan, selama mengikuti program ini hingga 31 Agustus 2017.

Sebagai informasi, penerimaan Pajak dari kendaraan bermotor cukup berkontribusi bagi pendapatan pajak dan retribusi DKI Jakarta.

Tahun lalu pendapatan PKB lebih dari Rp 7 triliun, BBN-KB sekitar Rp 5 triliun dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1 triliun.

Pendapatan Pajak dari kendaraan bermotor di DKI Jakarta tahun 2016 mencapai Rp 13,2 triliun

Nah, dana dari pendapatan pajak tersebut sejatinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, termasuk diantaranya pemeliharaan infrastruktur jalan.

Mumpung ada penghapusan sanksi administrasi, yuks sambangi kantor bersama Samsat di 5 wilayah DKI Jakarta. Berikut ini detail alamat kantor bersama Samsat;

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826
2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918
3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283
4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825
5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854. (Otomotifnet.com)

Editor : toncil

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa