Jakarta- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berencana memperdayakan para oknum Pak Ogah menjadi sukarelawan pengatur lalu lintas.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar mereka mempunyai dasar hukum di yang tertuang di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 Pasal 256 tentang kewajiban masyarakat dalam berpartisipasi menjaga keamanan, kewajiban, kesalamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
"Iya kami ingin membentuk karena mereka sudah kami lihat ada di lapangan untuk membantu mengatur lalu lintas," kata Halim saat dihubungi OTOMOTIF di Jakarta, Rabu (26/7).
Halim mengatakan, unsur pengatur lalu lintas itu nantinya akan dinamai Supertas atau Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas.
Pak Ogah atau yang kerap disebut dengan polisi cepek biasanya memanfaatkan kesemrawutan lalu lintas untuk mengambil alih peran polisi dalam mengatur lalu lintas di jalanan Ibu Kota.
"Jadi mereka yang sudah ada akan kita data, kemudian kita berikan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas dan aturan-aturan lalu lintas dan juga pelatihan gerakan 12 berlalu lintas."
"Karena saat ini mereka tidak terkordinir kemudian tidak mengetahui siapa yang diprioritaskan," katanya lagi. (Otomotifnet.com/MAS)
Editor | : |
KOMENTAR