Otomotifnet.com - Rotator, sirine, dan strobo yang digunakan tidak sesuai peraturan dirazia hari ini, Rabu (11/10/2017).
Seperti menyadari makin maraknya penyalahgunaan rotator, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan razia terhadap pengguna rotator.
(Baca juga: Penyalahguna Rotator Dan Strobo Didenda Rp 250 Ribu, Razianya Dilakukan Hari Ini )
Tak hanya mobil pribadi, bahkan angkot, yang notabene merupakan mobil pengangkut penumpang, juga terjaring polisi karena menggunakan rotator.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR