Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu dibahas perihal pajak tahunan Toyota Avanza 1.3 G A/T lebih mahal dibandingkan dengan Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mobil dengan kapasitas mesin 1.300 cc bisa lebih mahal pajaknya dari yang 1.500 cc.
Fenomena itu coba dikonfirmasikan dengan pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terkait pajak kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Apa Sih Layanan TransJakarta Cares Itu? Fasilitas Ini SIfatnya Khusus
"Untuk dasar penetapan pajak kendaraan ditentukan oleh Mendagri," ujar Arsan Latif, Plt. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di Jakarta (22/11/2017).
Menurutnya harga penetapan pajak itu berdasarkan harga yang dilaporkan Agen Pemegan Merek (APM) ke Kemendagri.
Adapun perhitungannya berdasarkan hasil perkalian dari dua unsur nilai jual kendaraan bermotor serta bobot.
Atau biasa disebut dengan harga on/off the road yang diajukan dari APM (Agen Pemegang Merek).
"Misal APM mengajukan harga kendaraan itu Rp 1 miliar (on the road)."
"Itu berarti penetapannya Rp 1 miliar dikurangi 22 persen," ujar Arsan Latif.
Jadi Rp 780 juta inilah yang akan dijadikan patokan pajak tahunan.
Dalam berita sebelumnya disebut, harga dasar Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate A/T Rp 153 juta.
Sementara harga Toyota Avanza 1.3 G A/T dibanderol Rp 167 juta.
Sehingga berdasarkan harga tersebut, pemilik Toyota Avanza G 1.3 A/T harus membayarkan pajak sebesar Rp 3,507 juta tiap tahun.
Lebih mahal Rp 294 ribu jika dibandingkan dengan Mitsubishi Xpander harus membayarkan Rp 3,213 juta tiap tahunnya.
BACA JUGA: Fakta Menarik Soal Armada Baru TransJakarta, Namanya Bus Metrotrans
Padahal faktanya Toyota Avanza G 1.3 A/T dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 219 juta on the road.
Lebih murah jika dibandingkan dengan Mitsubishi Xpander 1.5 yang dijual dengan harga Rp 245,350 juta on the road. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR