Otomotifnet.com - Kalau motor atau mobil anda sudah mengepulkan asap yang berlebihan dan menimbukan aroma yang tidak sedap dari knalpotnya sebaiknya cepat-cepat diperbaiki.
Karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dengan lolos uji emisi.
Kedepanya kalau kamu ingin membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku STNK, kamu harus menujukan surat lolos emisi juga.
Penerapan prasyarat perpanjangan STNK dengan bukti uji emisi bukanya tanpa sebab.
(BACA JUGA: Wah! Komentar Pengguna KLX Saat Tes Honda CRF150L Tak Disangka-Sangka)
Kualitas udara Jakarta yang menurun menjadi alasan utamanya.
"Kualitas udara DKI Jakarta saat kini menujukkan tren yang menurun," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip dari Kompas Otomotif (18/12/2017).
Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan kualitas udara di Jakarta ini disebabkan oleh emisi gas buang.
Emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NO).
Dengan nantinya ada syarat lolos uji emisi ini diharapkan para pemilik kendaraan baik mobil dan motor untuk sadar terhadap gas buangnya.
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | KompasOtomotif |
KOMENTAR