Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kurungan Penjara! Hukuman Buat Geng Jepang Penjarah Toko Pakaian

Joni Lono Mulia - Rabu, 27 Desember 2017 | 13:10 WIB
Geng Jepang diringkus usai menjarah toko pakaian di Depok, Jabar.
Polri
Geng Jepang diringkus usai menjarah toko pakaian di Depok, Jabar.

Otomotifnet.com - Tercatat sebanyak 8 anggota Geng motor Jepang (Jembatan Mampang) yang merampok kios pakaian di Depok, Jawa Barat terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pelaku penjarahan oleh geng motor Jepang tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukumgan kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP ancamannya di atas 5 tahun," kata AKBP Didik Sugiarto, Kapolresta Depok.

(BACA JUGA : Pembalap MotoGP Bisa Butuh Duit Juga, Nih Sampai Jualan Via Online)

Kapolresta Depok tersebut menyebutkan dari 8 orag yang ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun dan 3 lainnya berusia di atas 18 tahun.

Polisi akan menggunakan undang-undang tentang sistem pradilan anak bagi tersangka yang masuk kategori usia anak.

"Kategori anak kita akan menerapkan sistem pradilan anak. kalau yabg dewasa sesuai KUHP," pungka AKBP Didik Sugiarto.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa