Otomotifnet.com - Tiga kebijakan untuk mengurangi kepadatan di ruas tol Cikampek-Jakarta sudah berlaku Senin, (12/3/2018).
Pemberlakukan nomor ganjil-genap guna menekan kemacetan karena volume mobil pribadi yang tinggi.
Harapannya, pemilik mobil pribadi beralih memilih moda transportasi umum.
Salah satu pendukung untuk itu, dilakukan pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional rampung pada akhir 2018.
(BACA JUGA: Kocak, Polisi Bikin Aplikasi 'Gugel Maap', Suaranya Mirip Mbak-Mbak Google Maps, Nangkep Pelanggar Makin Gampang)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan pengendara mobil pribadi yang ingin memilih bus premium dapat memarkirkan di Mega Bekasi Hyper Mall.
"Kami harapkan si parkir di Mega Mall sebab disitu bisa menampung sekitar 500 kendaraan terus perginya naik bus. Busnya Rp 20 ribu sampai Jakarta," kata Irjen Royke Lumowa di Tol Bekasi Barat 1, (12/3/2018).
Kantong parkir tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang akan menggunakan bus Transjabodetabek untuk menuju Jakarta.
Memang sejauh pemantauan di lokasi tersebut, kantong parkir yang berada di P2 mall tersebut terlihat masih sepi.
(BACA JUGA: Mundur ke Belakang, Ini Alasan Rossi Pindah Dari Honda Gabung Ke Yamaha, Heboh!)
Petugas parkir yang berjaga di lokasi mengatakan, hingga pemberlakuan nomor polisi ganjil-genap masih sepi peminat.
Pemilik kendaraan pribadi belum memanfaatkan benar lahan parkir itu.
"Masih sepi, kebanyakan mobil di sini palingan orang yang punya toko," ujar petugar parkir yang enggan disebut namanya di Bekasi.
"Kalau bisa kartu Transjabodetabeknya jangan sampai hilang, karena bisa dikenakan tarif sesuai per satu jamnya," tambahnya.
(BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Seruduk Toko Hijab, Kaca Toko Hancur, Motor Masuk Kolong )
Tarif parkir yang dipungut juga telah disesuaikan, jika pemilik mobil pribadi beralih ke bus TransJabodetabek.
Sebanyak 60 bus Royal Transjabodetabek telah disediakan untuk menampung masyarakat Bekasi itu.
Salah satunya melalui rute Bekasi Barat-Plaza Senayan.
Adapun tarif yang dikenakan dengan rute tersebut sekali jalan sebesar Rp 20 ribu.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR