Menanggapi hal ini Halim mewakili Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan enam rekomendasi terkait kebijakan ini.
(BACA JUGA: Bus Segede Gitu Terbalik, TransJakarta Usut Penyebabnya)
Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas.
Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan pedagang kaki lima (PKL) pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.
Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut berkaitan dengan peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hingga akhir jabatannya, Pemprov DKI Jakarta tak juga menjalankan rekomendasi polisi ini.
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR