Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Ibu Wakil Gubernur DKI Ternyata Pernah Diderek Dishub, Enggak Berisik Tuh

Parwata - Selasa, 10 April 2018 | 19:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Wartakotalive.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

Otomotifnet.com - Mobil ibunda Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ternyata pernah diderek.

Tapi enggak berisik kayak dua publik figur yang ramai diberitakan.

Sandiaga mengungkapkan, mobil milik ibunya diderek oleh aparat Dinas Perhubungan (Dishub) karena parkir di sembarang tempat.

"Saya dengar dari ibu saya, mobil ibu saya juga keangkut. Tapi ya enggak boleh protes, karena ini memang bagian dari penataan," tutur Sandiaga, Selasa (10/4/2018).

Sandi mengatakan, ibunya tidak memprotes sama sekali, atau membawa-bawa jabatan dirinya sebagai wakil gubernur.

"Ini sharing sedikit ya, kemarin enggak banyak yang tahu, tapi mobil ibu saya juga keangkat. Di deket rumah saya, karena saya bilang di Senopati, rumah ibu saya deket situ. (Meski) diangkat dia enggak protes walau anaknya Wagub. Dia mengikuti aja SOP," ungkap Sandiaga.

(BACA JUGA: Lebih Murah Rp 85 Juta, HR-V Malah Punya Keunggulan Fitur Ini Dibanding Toyota C-HR)

Terkait hal tersebut, Sandiaga mengimbau Dishub untuk menegakkan peraturan dan tidak lemah.

"Kita ingin sekarang Dinas Perhubungan melakukan sesuai kewenangannya, apa yang menjadi SOP. Kita pasti terus sosialisasikan untuk adopsi perda ini. Jangan sampai kita lemah dalam enforcement perda ini," paparnya.

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta aktivis Ratna Sarumpaet untuk melakukan mediasi dengan Dishub DKI Jakarta.

Namun, yang bersangkutan tetap akan melakukan somasi.

Ratna melakukan somasi setelah mempelajari Pergub terkait dengan aturan penderekan mobil yang dirasanya telah menyalahi aturan.

(BACA JUGA: Ditanya Soal Toyota C-HR Hybrid, Wakil Presdir PT TAM: 'Tak Menutup Kemungkinan')

"Hari ini saya bersama kuasa hukum telah melayangkan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi."

"Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ucap Ratna kuasa yang didampingi hukum Ratna, kepada Wartawan, di Restoran Dapur Indonesia, Menteng, di Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Ratna mengatakan tetap akan melayangkan somasi merupakan hak dia sebagai warga negara dan kasus yang dialaminya menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI terkait aturan Perparkiran ini.

"Persoalan ini bukan persoalan Ratna Sarumpaet. Persoalan ini bahkan bukan persoalan Anies Baswedan semata."

"Tapi persoalan ini persoalan semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia punya masalah ini. Masalah ini sudah lama terpendam, biarkan ini menjadi pelajaran buat kita semua," ujarnya.

Nah, berikut lima poin somasi yang diajukan Ratna Sarumpaet :

1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.

2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.

3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.

4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.

5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sandiaga Uno: Ibu Saya Enggak Protes Mobilnya Diderek Dishub,

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com,wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa