Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak Baik-Baik, Biar Motor Modifikasi Nggak Kena Tilang, Urus Saja Izinnya

Parwata - Sabtu, 14 April 2018 | 14:56 WIB
ILustrasi deretan motor modifikasi
Dio / GridOto.com
ILustrasi deretan motor modifikasi

Otomotifnet.com - Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.

Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot dan spion.

(BACA JUGA: MotoGP Mau Diambil Alih, Gara-Gara Rossi-Marquez, Gengsi MotoGP Terus Melonjak)

Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.

"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).

"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, seperti mengurus motor biasa.

(BACA JUGA: Dulu Pernah Diskon Gede, Sekarang Toyota Sienta Kena Diskon Lagi Rp 20 juta)

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa."

"Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.

Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa