Otomotifnet.com - Ternyata pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu beragam warnanya, mirip dengan pelangi.
Jadi pelat nomor kendaraan nggak hanya warna hitam.
Ada juga warna kuning, merah dan putih.
Bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya.
(BACA JUGA: Kasih Kode, Suzuki Bocorkan Motor Sport 150 Baru Mereka, Bukan Sekelas Honda Verza)
Nah, tahukah maksud dari pelat nomor warna-warni tersebut?
Berikut ini penjelasannya;
1. Pelat Nomor Hitam Dengan Tulisan Putih
Pelat nomor seperti ini lazim ditemui dan banyak di jalanan.
Paling gampang, tengok pelat nomor kendaraan sendiri.
Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi.
Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.
Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini.
Contohnya mobil dinas kepresidenan.
Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.
Pengecualian ini berlaku untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.
2. Pelat Nomor Kuning Dengan Tulisan Hitam
Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum.
Atau kendaraan yang memberikan layanan untuk umum atau transportasi umum.
Seperti; taksi, mobil angkutan umum, bus dan mobil travel, truk angkutan dan lainnya.
(BACA JUGA: Pemiliknya Sengaja, Mazda CX-5 GT Dibikin Seamblas Mungkin)
3. Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Pelat nomor merah ini biasanya disebut dengan mobil dinas alias modin.
Pelat nomor kendaraan ini dipasangkan di kendaraan milik pemerintah daerah.
Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | intisari.grid.id,GridOto.com |
KOMENTAR