Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh 2018, Incar Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi, Bisa Masuk Penjara

Parwata - Senin, 30 April 2018 | 14:22 WIB
Ilustrasi polisi saat mengadakan razia
Enggar/GridOto
Ilustrasi polisi saat mengadakan razia

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar

(BACA JUGA: Diduga Penjahat, Pria Berkaus Malah Keluarkan Pistol, Tangkap Jambret Bermotor)

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca

7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah

Ingat, bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenai pasal 280 UU 22 tahun 2009.

Pelanggar bakal kena denda paling banyak Rp 500 ribu atau hukuman kurungan atau penjara selama dua bulan.

Razia pelat nomor modifikasi
Tribunnews.com

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com,Tribunjabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa