Sebelumnya, Effendi mengatakan kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Kedua pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku," ujar Effendi.
Effendi mengatakan, AR tewas dalam perjalanan saat menuju ke rumah sakit.
"Selanjutnya kedua pelaku dilarikan ke RS Polri Kramat jati, namun saat masih dalam perjalanan menuju ke sana salah satu pelaku yang bermama AR meninggal dunia," kata Effendi.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata api rakitan berikut empat butir peluru kaliber 9 mm.
(BACA JUGA: Dua Motor Ini Mengantar Nama Angel Nieto Jadi Nama Sirkuit di Spanyol)
"Kami juga mengamankan satu buah kunci letter T berikut 14 mata anak leter T. Serta empat unit motor honda beat dan satu unit motor suzuki satria," ujar Effendi.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah kunci pembuka magnet berbagai jenis kendaran bermotor dan satu buah tang jepit dan gunting.
Saat ini satu pelaku DG pun sudah berada di Polsek Kalideres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa Senjata Api Rakitan Saat Beraksi, Bandit Maling Motor di Kalideres Tergolong Sadis,
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Jakarta.tribunnews.com |
KOMENTAR