Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Dandan, Polwan Posting Di Medsos Pun Ada Aturannya

Joni Lono Mulia - Rabu, 23 Mei 2018 | 11:12 WIB
Ilustrasi Polisi Wanita dandan dan menggunaan media sosial diatur sedemikian rupa
Kompas.com
Ilustrasi Polisi Wanita dandan dan menggunaan media sosial diatur sedemikian rupa

Otomotifnet.com - Ternyata ada aturan yang harus dipenuhi buat Polisi Wanita (Polwan) terkait penggunaan  media sosial dan nggak bisa dilakukan sembarangan.

Bila ada polwan yang melanggarnya, ada konsekuensi yang harus diterima.

Nggak hanya itu, urusan dandan atau tata rias wajah untuk Polwan juga ada aturannya.

(BACA JUGA: Hindari Jebakan, Toko Makanan Di Rest Area Wajib Pasang Harga, Toilet Bayar, Laporkan)

Semua itu tentu dikaitkan dengan profesionalisfe polwan itu sendiri.

Dalam aturan yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan, disebutkan bahwa media sosial dapat digunakan para polwan untuk membuat tulisan, komentar, foto, video, gambar tentang prestasi.

Kemudian aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas maupun dalam bidang lain yang bersifat informatif, edukatif, dan aktual.

Sementara beberapa larangan untuk para polwan dalam menggunakan media sosial adalah sebagai berikut:

(BACA JUGA: Penasaran...Beda Helm Murah Dan Mahal, Cara Tesnya Bikin Kaget)

1. Membuat tulisan, komentar atau meneruskan informasi yang bersifat rahasia, sensitif, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memprovokasi kelompok tertentu atau instansi lain.

2. Menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah atau hedonis baik dalam bentuk gambar, foto, dan video.

3. Mengunggah dan atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.

4.Mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri.

Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri AKBP Naning Setyo Budiarti mengatakan, sejumlah peraturan ini dibuat agar para polwan mengerti posisinya sebagai penegak hukum yang harus bersifat netral.

"Supaya tidak timbul anggapan di masyarakat bahwa kami tidak netral."

"Jadi sebaiknya kalau menggunakan media sosial untuk yang sifatnya positif saja," ujar AKBP Naning Setyo Budiarti ketika dihubungi, Selasa (21/5/2018).

(BACA JUGA: Katanya Cocok, Honda Mobilio Kena Virus Supercar, Area Seputar Rodanya Tsadiess...)

AKBP Naning Setyo Budiarti melanjutkan, tak bijaksana dalam menggunakan media sosial juga akan mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.

"Misalkan dia mengunggah foto atau video mengenai giatnya dalam melaksanakan tugas maka tentunya akan mengganggu dalam proses itu.

Misalnya dalam penyelidikan kasus, pengamanan, dan lain sebagainya," tutur AKBP Naning Setyo Budiarti.

(BACA JUGA: Nyamar Jadi Perempuan Berhijab, Maling Gasak Lima Motor, Untung Ada CCTV)

Pengawasan dan sanksi Naning menambahkan, pihaknya memiliki tim siber internal untuk memantau pergerakan para polwan di media sosial.

"Tim ini baru dibentuk sekitar satu tahun lalu di internal polwan untuk memantau pergerakan polwan di dunia maya," kata AKBP Naning Setyo Budiarti.

Hingga saat ini pihaknya belum pernah menemui pelanggaran berat terkait penyalahgunaan media sosial.

Dalam buku saku polwan disebutkan berbagai ancaman hukuman yang dapat diterima para polwan jika tidak menggunakan media sosial secara bijaksana:

1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

(BACA JUGA: Kesalahan Fatal Pengendara, Hukumannya Mulai Cabut SIM Sampai Masuk Bui)

3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Naning mengatakan, ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK).

Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polwan Tak Boleh Sembarangan Gunakan Media Sosial, Begini Aturannya..."

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa