Setelah mendengarkan pertanyaan Majelis Hakim, saksi yang merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) tersebut langsung menjelaskan pertanyaan Majelis Hakim.
"Itu hanya Administrasi saja, iya sudah ditunjuk pak. Menurut Perpres seperti itu Pak, kalau sudah gagal 2 kali boleh ditunjuk oleh PA Pak," jawab saksi.
Untuk diketahui, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.
(BACA JUGA: Kupas Lengkap, Fakta Test Ride All New Honda Vario 150, Serius Mau Beli?)
Terkait kasus ini, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva, Ingan Malem Purba dan Rehulina Purba, proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas PU Sibolga TA 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.
Pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja yang ditentukan antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan.
(BACA JUGA: Panik, Orang Lihat Penampakan Pocong Di Boncengan, Yang Bawa Motor Kayak Gak Sadar)
"Dalam proyek tersebut, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikerjakan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai tepat waktu," ujar JPU Eva saat sidang perdana.
Untuk pengerjaan mega proyek itu, lanjut Eva, Dinas PU Sibolga melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur berbagai jalan sebagai rekanan.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR