Otomotifnet.com – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan lampu hijau akan kenaikan harga BBM.
Namun, ini hanya berlaku untuk Shell dan Total Oil.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.
Kenaikan harga BBM ini berlaku per 1 Juni 2018.
(BACA JUGA: Harga Bensin Shell, Total dan AKR Boleh Naik, Pertamina Juga Harus Lapor)
Wah, siap-siap nih para konsumen menjerit!
Tetapi ada satu hal yang menjadi ganjalan Shell menetapkan kenaikan harga.
Djoko mengungkapkan usulan Shell menaikkan harga BBM dinilai terlalu tinggi.
"Kami evaluasi sudah selesai, tapi tidak sesuai, yang Shell tidak sama dengan usulan dia, tapi boleh naik," ujar Djoko.
(BACA JUGA: Lapang Dada Saja Kalau Asuransi Mobil Cuma Total Loss Only, Bocel Sampai Remuk Sebagian Enggak Dicover)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR