Otomotifnet.com - Tim gabungan Jatanras Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan Rika Karina, yang mayatnya ditemukan terbungkus di kardus dan ditaruh di atas motor matik.
Ternyata, pria yang jadi tersakan pelaku adalah Hendri alias Ahen (31) yang merupakan warga Jalan Platina Perumahan Ivory, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari lapangan ada saksi yang melihat pelaku keluar dari kompleks perumahan tempat tinggalnya.
(BACA JUGA: Yuk Kenali All About Sekring, Si Kecil Penyelamat )
Hendri alias Ahen mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motor matik yang dikendarainya.
"Kami (polisi) setelah mendapat informasi tersebut dan mencocokkan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan pelaku yang kami amankan.
Kemudian tim gabungan dari Jatanras Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku," ujar Kompol Hendra Eko Triyulianto, Kamis (7/6/2018).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
(BACA JUGA: Kok Aneh... Honda Gaet Lorenzo Meski Drop Di Ducati, Ternyata Ini Alasannya)
Polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti yang dibuang oleh pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.
Namun di tengah pencarian barang bukti, polisi terpaksa melakukan tindakan terukur yaitu melumpuhkan kaki kanan pelaku karena melakukanp perlawanan.
Tersangka kini dibawa ke RS Bhayangkara, untuk mendapatkan perawatan.
(BACA JUGA: Usai Telolet, Muncul Klakson Bus Tik Tok, Bisa Bikin Joget Nih )
Mengenai kronologi pembunuhan, diceritakan saat itu korban datang ke rumah pelaku di Jalan Platina Perumahan Ivory nomor 1 M, Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan.
Di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik.
"Jadi pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba," beber Kompol Hendra Yulianto
(BACA JUGA: Sebelum Lorenzo, Nama-Nama Ini Disebut-Sebut Sebagai Tandem Marc Marquez Di Repsol Honda)
"Sementara korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelaku sebesar Rp 42 ribu pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja)," imbuhnya.
Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan lagi, setelah terjadi cekcok mulut kemudian Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.
Kemudian Hendri memasukan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dilakban.
(BACA JUGA: Tuh... Pembalap Yang Gabung Ducati Bisa Juara, Stoner Bilang Begini)
"Pelaku kemudian membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP di mana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban," tutur Kompol Hendra Eko Triyulianto.
"Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," sambungnya.
(BACA JUGA: Bikin Aman, Cara Jitu Atur Bagasi Di Mobil, Perhatikan 3 Hal Ini)
"Jadi pelaku ini meninggalkan sepeda motornya kemudian menyetop becak dan ia pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, Hendri membawa bungkusan plastik hitam yang berisi baju, sandal lalu membuangnya ke Sungai Deli," lanjutnya.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Platina Perumahan Ivory sekitar pukul 03:00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu bilah pisau dengan gagang warna hijau, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk Samsung dan Coolpad dan uang senilai Rp 2,7 juta.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR