Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Hukumnya, Tidak Menolong Korban Kecelakaan Bisa Dikurung

Parwata - Kamis, 12 Juli 2018 | 09:00 WIB
Pertolongan Korban Kecelakaan. Jangan Asal, Nyawa Taruhannya
Rizky/Otomotifnet
Pertolongan Korban Kecelakaan. Jangan Asal, Nyawa Taruhannya

Otomotifnet.com - Hampir sebagian masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di kota-kota besar, seperti Jakarta menghabiskan hidup di perjalanan.

Meskipun sudah pakai atribut lengkap namun tetap tak menjamin pengendara tak terlibat kecelakaan fatal.

Dengan kondisi lalu lintas yang semakin padat, kecelakaan di jalan jadi lebih banyak terjadi.

Bagi yang melihat kecelakaan, tentu punya keinginan untuk segera menolong korban.

Namun jangan asal, karena bisa saja justru memperburuk kondisi hingga mengancam nyawanya.

Tak kalah parah, tidak memberi pertolongan pada korban kecelakaan juga bisa dikurung lo.

Bukan main-main, karena sudah ada undang-undangnya.

Yuk simak.

Benturan Kepala

“Orang Indonesia itu ramah-ramah, begitu melihat kecelakaan, naluri dan moralnya tersentuh. Ingin langsung menolong korban."

"Padahal, jika tidak dilakukan dengan hati-hati bisa membahayakan korban,” jelas dr.Nelsy Maitar yang praktek di Klinik Malinda, Lenteng Agung, Jaksel (27/4).

Ia juga menerangkan, hal pertama yang harus dilakukan justru menghubungi kepolisian dan petugas medis.

Karena sebagai orang awam, masyarakat belum tentu mengetahui persis fisik yang terkena benturan dan dampak bagi korban.

Banyak masyarakat yang belum paham soal dampak dari pertolongan langsung dengan menyentuh korban, khususnya bagi korban dengan benturan leher dan kepala.

Hal tersebut sangat berbahaya, karena bisa mengakibatkan terjepitnya syaraf leher dan kepala, efeknya bisa kelumpuhan otak hingga mengakibatkan meninggal.

Disisi lain, dr. Nelsy juga menyayangkan masih kurang cepat tanggapnya petugas medis pada kejadian kecelakaan di Indonesia.

Meskipun terdapat nomor darurat yang bisa dihubungi, ia menilai kecepatan dalam menangani korban masih kurang.

Hal tersebut masih ditambah dengan kemacetan di jalan. Meski begitu, ia tetap menghubungi petugas medis saat melihat korban kecelakaan laka lantas.

Dokter paruh baya yang tinggal di Kelapa Gading, Jakut ini menganjurkan setelah menghubungi petugas (kepolisian dan medis), korban sebaiknya diberikan ruang tanpa menyentuh atau memindahkannya.

“Lain hal ya jika korban sadar, kita bisa tanya apakah leher dan kepalanya kena benturan atau tidak. Jika tidak bisa langsung kita bawa ke rumah sakit,” jelas dokter yang pernah bertugas di rumah sakit Cikarang, Jabar ini.

Hal senada juga dijelaskan oleh dr. Meita Amalia Irfani, yang praktek Rumah Sakit Nuraida, Bogor, Jabar.

(BACA JUGA: Bikin Kaget! Alami Kecelakaan Hebat, Artis Anisa Bahar Sempat-Sempatnya Posting Di Instagram)

Dirinya menambahkan, korban yang tidak sadar biasanya terkena benturan pada leher dan kepala.

Ia mengajurkan untuk segera menghubungi pihak medis agar langsung ditangani.

Sedangkan masyarakat tidak memindahkan korban agar tidak terjadi dampak yang lebih buruk.

Saat ditanyai jika korban dalam keadaan kritis, dokter muda asal Bogor ini menjawab agar tetap menunggu hingga ditangani petugas medis, karena meskipun langsung dibawa kerumah sakit tanpa menunggu petugas, hal tersebut tidak menjamin apa-apa dan justru akan membuat korban semakin parah.

“Spekulasi sih. Ada yang berpendapat jika langsung dibawa ke rumah sakit harapannya bisa ditolong, namun hal tersebut tidak ada jaminan bagi korban,” terang dokter yang akrab di panggil Meita ini.

Jika korban terkena serpihan, memar, robek hingga terputusnya organ tubuh seperti kaki atau tangan, korban bisa langsung dibawa tanpa perlu menunggu petugas datang.

Trauma Leher dan Kepala

Dijelaskan oleh dr. Nelsy, sebagian besar kecelakaan yang dialami pengendara motor terkena benturan leher atau kepala.

Meskipun menggunakan helm, bagian tersebut kerap tidak bisa dihindari dari benturan terutama bagian leher.

“Leher kan tidak ada pengamanan saat berkendara. Jadi salah titik rawan,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang melihat korban, lakukan identifikasi, apakah masih hidup atau tidak.
Begitu juga jika korban mengalami kejang, bisa jadi indikasi kalau terkena benturan kuat di kepala Tidak sedikit korban jika terkena di bagian tersebut dan ditangani tanpa petugas justru memperburuk keadaannya.

Saat ditanyakan soal penanganan, perempuan asli Jakarta ini menjelaskan saat petugas medis yang menangani, korban akan diberikan head immobilizer, alat yang berfungsi untuk menopang leher dan kepala saat dievakuasi.

Akan berbeda jika korban tidak terkena pada bagian tersebut, maka boleh langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Karena kecil kemungkinan memperburuk keadaan.

(BACA JUGA: Tragis! Toyota Calya Kecelakaan Bagai Sate, Pembatas Tol Tembus Dari Depan Sampai Belakang)

Tidak Bantu Korban, Bisa Dikurung

Jika melihat kecelakaan laka lantas, maka sudah sewajibnya kita menolong korban tersebut sesuai dengan ketentuan bedasarkan penjelasan dr. Nelsy dan Meita.

Kewajiban membantu tersebut tertuang juga dalam peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 531 yang berbunyi:

“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati”.

AKBP Deni Chandra, polisi yang bertugas di Depok, Jabar menjelaskan dengan merujuk pada pasal 531, masyarakat diwajibkan menolong korban kecelakaan.

Utamanya untuk menghubungi pihak medis dan kepolisian dengan menghubungi nomor darurat 119.

Disarankan oleh Deni sebaiknya korban segera dilarikan ke rumah sakit jika masih dalam keadaan sadar.

Hal tersebut akan sangat membantu sebagai pertolongan untuk korban. (SGT/Otomotifnet.com)

(BACA JUGA: Fakta Korban Kecelakaan Tewas Bisa Balik Ke Rumah Dalam Keadaan Sehat, Penghuni Rumah Kaget)

Editor : Iday
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa