Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Hukumnya, Tidak Menolong Korban Kecelakaan Bisa Dikurung

Parwata - Kamis, 12 Juli 2018 | 09:00 WIB
Pertolongan Korban Kecelakaan. Jangan Asal, Nyawa Taruhannya
Rizky/Otomotifnet
Pertolongan Korban Kecelakaan. Jangan Asal, Nyawa Taruhannya

Tidak Bantu Korban, Bisa Dikurung

Jika melihat kecelakaan laka lantas, maka sudah sewajibnya kita menolong korban tersebut sesuai dengan ketentuan bedasarkan penjelasan dr. Nelsy dan Meita.

Kewajiban membantu tersebut tertuang juga dalam peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 531 yang berbunyi:

“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati”.

AKBP Deni Chandra, polisi yang bertugas di Depok, Jabar menjelaskan dengan merujuk pada pasal 531, masyarakat diwajibkan menolong korban kecelakaan.

Utamanya untuk menghubungi pihak medis dan kepolisian dengan menghubungi nomor darurat 119.

Disarankan oleh Deni sebaiknya korban segera dilarikan ke rumah sakit jika masih dalam keadaan sadar.

Hal tersebut akan sangat membantu sebagai pertolongan untuk korban. (SGT/Otomotifnet.com)

(BACA JUGA: Fakta Korban Kecelakaan Tewas Bisa Balik Ke Rumah Dalam Keadaan Sehat, Penghuni Rumah Kaget)

Editor : Iday
Sumber : Tabloid OTOMOTIF

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa