Boval Juliasnyah mengatakan penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi.
"Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval Juliansyah.
(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)
Sejumlah motor yang parkir di trotoar DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, diangkut oleh truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Pemiliknya memarkirkan motor di trotoar karena lahan parkir di dalam gedung itu disterilkan untuk acara sidang paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta, hari ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Motor di Trotoar DPRD DKI Kena Denda Rp 500 Ribu"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR