Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget, Parkir Motor Di Daerah Ini Kena Denda Rp 500 Ribu

Joni Lono Mulia - Jumat, 22 Juni 2018 | 14:45 WIB
Sejumlah sepeda motor yang parkir di trotoar DPRD DKI di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, diangkut Dishub DKI, (22/6/2018).
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Sejumlah sepeda motor yang parkir di trotoar DPRD DKI di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, diangkut Dishub DKI, (22/6/2018).

Boval Juliasnyah mengatakan penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi.

"Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval Juliansyah.

(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)

Sejumlah motor yang parkir di trotoar DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, diangkut oleh truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Pemiliknya memarkirkan motor di trotoar karena lahan parkir di dalam gedung itu disterilkan untuk acara sidang paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta, hari ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Motor di Trotoar DPRD DKI Kena Denda Rp 500 Ribu"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa