Menurut dia, hal ini terjadi karena masyarakat kurang sadar terhadap aturan dan rambu-rambu yang ada.
Dalam setahun ini, berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Solo, sebanyak 31 kendaraan (mobil pribadi dan mobil boks) ditindak oleh petugas di jalur Kereta Api Bathara Kresna, di Jalan Mayor Sunaryo itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan petugas keamanan PGS dan BTC, pedagang kaki lima, petugas parkir serta masyarakat yang ada di jalur Kereta Api Bathara Kresna."
"Koordinasi dilakukan untuk menghalau masyarakat yang parkir di jalur kereta api," ujar M Usman kepada Kompas.com, Selasa (26/6/2018).
Ia mengingatkan, pelanggaran-pelanggaran itu terjadi karena tidak ada kesadaran dari pengguna jalan bahwa emplasemen jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun, kecuali sarana kereta api.
(BACA JUGA: Kocak, Cewek Seksi Dibonceng Ninggalin Noda, Si Cowok Ketahuan Selingkuh)
Aturan ini tertuang dalam Pasal 181 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada intinya, pasal itu berbunyi, setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(BACA JUGA: Rambu Kocak, Petunjuk Pelintasan Kereta Apa Cinta? Ditinggal Pas Lagi Sayang-Sayangnya)
Adapun, sanksi yang berikan kepada pelanggar berupa penggembokan atau penderekan sesuai amanat Perda Kota Surakarta No1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Usman mengatakan, Dinas Perhubungan telah melakukan upaya agar pelanggaran seperti ini tak berulang.
"Kami sudah melaksanakan sosialisasi di media sosial serta melakukan patrol rutin harian untuk mensosialisasikan dan melakukan penertiban parkir liar di seluruh kawasan Kota Surakarta," kata M Usman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto Mobil Parkir di Tengah Jalur Rel KA Bathara Kresna Jadi Perhatian Netizen",
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR