Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Recall, Mobil dan Motor Cacat Produksi Wajib Dilaporkan Ke Kementerian Perhubungan

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 13:44 WIB
Ilustrasi recall.
(CBN News)
Ilustrasi recall.

Seperti yang tertera di Pasal 79 berikut ini;

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(BACA JUGA: Tembus Rp 150 Juta Untuk Moles MV Agusta F4 Ini, Tapi Begitu Lihat Barangnya, Maklum Deh)

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Setiap “Recall” Wajib Lapor Menteri Perhubungan"

 

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa