Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Recall, Mobil dan Motor Cacat Produksi Wajib Dilaporkan Ke Kementerian Perhubungan

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 13:44 WIB
Ilustrasi recall.
(CBN News)
Ilustrasi recall.

Otomotifnet.com - Pihak pemerintah lewat Kementerian Pehubungan (Kemenhub) sudah resmi mengeluarkan payung hukum untuk penarikan kembali atau “recall”, di dalam Peraturan Meneri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Hal itu tentu saja semakin melindungi konsumen di dalam negeri, demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen.

Tentu saja, ujungnya adalah melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

(BACA JUGA: Lagi Heboh, Yamaha Scorpio Mulus Kayak Baru Dijual Rp 20 Juta, Malah Diprotes Kemurahan)

Selama ini tak dimungkiri kalau penarikan kembali untuk perbaikan secara massal, oleh merek otomotif di dalam negeri, dilakukan secara sukarela.

Bahkan ternyata, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (26/6/2018).

(BACA JUGA: Luar Biasa... Demi Lorenzo-Dovizioso, Pembalap Ini Baru Juga Sembuh Sudah Tes Motor Ducati Lagi)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa