Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Recall, Mobil dan Motor Cacat Produksi Wajib Dilaporkan Ke Kementerian Perhubungan

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 13:44 WIB
Ilustrasi recall.
(CBN News)
Ilustrasi recall.

Otomotifnet.com - Pihak pemerintah lewat Kementerian Pehubungan (Kemenhub) sudah resmi mengeluarkan payung hukum untuk penarikan kembali atau “recall”, di dalam Peraturan Meneri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Hal itu tentu saja semakin melindungi konsumen di dalam negeri, demi mendapatkan produk berkualitas dan pelayanan maksimal dari produsen.

Tentu saja, ujungnya adalah melindungi masyarakat dari cacat komponen kendaraan, yang bisa mengakibatkan kecelakaan.

(BACA JUGA: Lagi Heboh, Yamaha Scorpio Mulus Kayak Baru Dijual Rp 20 Juta, Malah Diprotes Kemurahan)

Selama ini tak dimungkiri kalau penarikan kembali untuk perbaikan secara massal, oleh merek otomotif di dalam negeri, dilakukan secara sukarela.

Bahkan ternyata, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Selasa (26/6/2018).

(BACA JUGA: Luar Biasa... Demi Lorenzo-Dovizioso, Pembalap Ini Baru Juga Sembuh Sudah Tes Motor Ducati Lagi)

Eddy Gunawan juga menyebutkan pihaknya mendapat informasi recall hanya dari pemberitaan media saja.

“Setiap kali ada kegagalan atau ditengarai ada malfunction, berdasarkan riset oleh Agen Pemegang Merek (APM) sendiri dan langsung recall,” ujar Eddy Gunawan.

“Namun, kalau dilihat sekarang ini, kami mengetahui ada recall itu, hanya dari pemberitaan media, kami tidak pernah diberitahukan oleh APM,” tutur Eddy.

(BACA JUGA: Untuk Pemilik Telinga Emas, Ini Paket Audio Pioneer Paling Pol Di Mitsubishi Xpander )

Kali ini, seperti yang tertulis pada pasal 79 ayat 3, recall yang akan dilakukan oleh APM, harus dilaporkan pada Menteri Perhubungan (Menhub).

Begitu juga dengan hasil dari penarikan kembali secara massal tersebut.

(BACA JUGA: Ngeri... Kalau Benar Pedrosa Ke Yamaha Di MotoGP Musim Depan, Yang Lain Harus Waspada )

Seperti yang tertera di Pasal 79 berikut ini;

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(BACA JUGA: Tembus Rp 150 Juta Untuk Moles MV Agusta F4 Ini, Tapi Begitu Lihat Barangnya, Maklum Deh)

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekarang Setiap “Recall” Wajib Lapor Menteri Perhubungan"

 

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa