Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, menyampaikan, polisi gadungan tersebut mengaku sebagai petugas dengan membawa kartu tanda anggota (KTA) palsu dan memakai seragam layaknya polisi.
Kombes Yusuf pun mengatakan pelaku melalukan aksinya dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungli sebesar Rp 420 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Ditetapkan sebagai Tersangka"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR