Otomotifnet.com - Pelat nomor atau nomo polisi itu nggak ada bedanya dengan kartu identitas atau KTP buat kendaraan, baik mobil ataupun motor.
Sekilas sudah lumrah, pelat nomor berupa deretan huruf dan angka yang tidak berpola.
Bisa dibilang malah hampir setiap saat melihat pelat dari seng itu pasti terpasang di tiap kendaraan bermotor.
(BACA JUGA: Ramaikan OTOBURSA Tumplek Blek 2018, Mitsubishi Kenalkan Kampanye 'Kebahagiaan')
Akan tetapi, bila melirik lagi sejarahnya, pelat nomor kendaraan ini awalnya enggak dibuat dari logam atau seng!
Pelat nomor ini muncul saat terjasinya transisi dari kendaraan berkuda dan bermotor sekitar tahun 1890-1910 seperti dari Intisari.
Awalnya pemilik kendaraan membuat sendiri pelat nomornya agar tidak tertukar dengan kendaraan milik orang lain.
(BACA JUGA: Honda Brio 2014 Dan 2016, Lahan Empuk Mahasiswa Teknik Mesin )
Yang pertama menerbitkan pelat nomor adalah negara bagian Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat pada tahun 1903.
Sebelum menggunakan logam, pelat nomor kendaraan itu terbuat dari porselen yang dibakar atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga gampang pecah.
Agar awet, pelat nomor pada kendaraan kemudian dibuat dengan bahan logam.
Sedang di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda mulai berdatangan kendaraan yang dipunyai oleh orang Belanda dan kaum bangsawan.
Enggak bisa dibandingkan dengan zaman sekarang, saat itu kendaraan belum terlalu banyak dan sebagian besar kendaraan memang berada di Pulau Jawa.
Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.
Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
(BACA JUGA: Kayak Mobil Betulan, Mobil Mini Yang Paling Laku Juga Yang Paling Mahal)
Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
Jaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.
Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.
Jadi enggak boleh ngasal Bro bikin pelat nomor.
(BACA JUGA: Nggak Terima Dibilang Kayak Neymar, Alonso Ngebales Menohok Banget)
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Jadi bukan asal-asalan lho ya.
Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah.
Kendaraan penumpang seperti mobil mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
(BACA JUGA: Bukan Cuma All New PCX150 Yang Naik Harga, Vario Dan Scoopy Ikutan Merangkak)
Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan beban dari 8000 sampai 9999.
Misalnya ada pelat nomor B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.
Lain halnya jika pelat nomor B 9123 XXX, tandanya itu plat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.
(BACA JUGA: Keren... Polisi Infokan Buka Tutup Jalur Puncak Naik Moge, Pakai Atraksi Segala)
Lalu kalau menemukan yang angkanya enggak sesuai bagaimana?
Nah bisa jadi nomor tersebut adalah angka pesanan atau plat sementara.
Kamu mau pesan pelat nomor biar dapat angka cantik? Bisa banget!
(BACA JUGA: Ngebet Sama Motor Sport 2-Tak, Di OTOBURSA Tumplek Blek 2018 Ada Yang Jual NSR150R)
Ternyata hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Jadi tenang saja sob, kamu bisa memesan pelat nomor sesuai dengan selera.
Tetapi sebelum itu, kamu harus tahu berapa tarif membuat pelat nomor cantik.
(BACA JUGA: Mobil Warna Putih Menguning Bisa Kinclong Lagi, Beginilah Caranya)
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan pelat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
(BACA JUGA: First Ride Viar E-Cross, Trail Listrik Yang Kayak Sepeda)
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Segitu tuh harganya, lantas masih pengin bikin pelat nomor cantik!
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR