Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggu Satu Ini, Pengendara Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap, Belum Dikenai Tilang

Joni Lono Mulia - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7
Kompas.com
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7

"Jika sudah ada Pergubnya kita baru bisa lakukan penegakan hukumnya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono di Jakarta Selatan, (25/7/2018).

AKBP Nurhandono mengaku jika pada tanggal 1 Agustus 2018 peraturan tersebut belum ada, kemungkinan penegakan hukum belum bisa ditegakan.

"Kalau misalkan belum ada ya tentu belum bisa, karena belum ada landasan hukumnya," ucap AKBP Nurhandono.

(BACA JUGA: Ngeri, Kisah Kerja Sampingan Sopir Truk Bisa Raup 5 Juta Sekali Jalan, Nyali Doang Belum Cukup)

"Jadi kita akan menunggu dari peraturan Gubernur, nanti pada tanggal 1 Agustus ya.

Jika sudah ada peraturan dan ada koordinasi kita siap melakukan penindakan," tambahnya.

Skema ganjil-genap jelang Asian Games 2018 telah berlaku sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018.

(BACA JUGA: Ssst... Bos Sepang Gak Cuma Promosi MotoGP Malaysia, Ternyata Ngincer Pembalap Ini)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa