Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggu Satu Ini, Pengendara Mobil Langgar Aturan Ganjil-Genap, Belum Dikenai Tilang

Joni Lono Mulia - Jumat, 27 Juli 2018 | 10:00 WIB
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7
Kompas.com
Petugas Dinas Perhubungan berjaga di area ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Senin (2/7

Meski belum ada penindakan selama peluasan aturan ganjil-genap tersebut, pencatatan kendaraan yang melanggar akan terus dilakukan.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap akan berlaku dari Senin-Minggu (setiap hari) sejak pukul 06:00 hingga 21:00 WIB.

Meski banyak warga mengeluh dengan kebijakan baru ini, pihak penyelenggara memastikan bila keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari INASGOC.

 

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa