Otomotifnet.com - Pengendara mobil dan motor yang minimal berusia 17 tahun sudah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Barang kecil itu sangat penting bagi para pengguna kendaraan bermotor, namun seiring perkembangan SIM bentuk fisik akan punah ditelan zaman.
Kenapa bisa demikian?
(BACA JUGA: Ngeri, Sesaat Perkelahian Ojek Pangkalan Versus Ojek Online, Banyak Motor Nyemplung Sungai)
Di zaman serbadigital sekarang ini, SIM fisik mungkin sudah mulai ditinggalkan beberapa negara, salah satunya di India.
Diwartakan dari indiatimes.com, SIM digital akan diaplikasikan di India, lebih tepatnya di kawasan Maharashtra.
Pemerintah Maharashtra akan mengeluarkan format digital SIM, surat registrasi dan izin untuk kendaraan komersial.
(BACA JUGA: Ngeri, Sesaat Jelang Perkelahian Ojek Pangkalan Versus Ojek Online, Banyak Motor Nyemplung Sungai)
Dokumen digital tersebut disahkan sebagai dokumen asli.
Jadi nantinya data-data bakal tersimpan dalam sebuah platform berbasis cloud (database online) milik pemerintah bernama Digilocker.
Dokumen yang disimpan di cloud itu menjadi legal dan menjadi dokumen yang sah oleh semua instansi pemerintah India.
(BACA JUGA: Niat Pasang Body Kit, Warna BMW Seri 5 Malah 'Ketumpahan Cat', Begini Jadinya)
Ketika polisi sedang menggelar razia, pengendara nantinya tinggal mengeluarkan ponsel miliknya dan memperlihatkan SIM yang bersangkutan tersimpan dari Digilocker.
Dengan adanya SIM digital ini, pengendara tidak perlu takut lagi ganti SIM karena rusak atau hilang.
Pemerintah setempat juga mengklaim bahwa data tersebut aman.
Seandainya SIM digital itu diberlakaukan di Indonesia, pada setuju enggak ya?
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR