"Tadi dikenakan Rp 100 ribu. Untung bawa uang cukup," jelas Rosid yang melanggar jalur TransJakarta.
Ada juga pelanggar yang harus pulang kembali karena kekurangan membawa uang.
"Tadi bawa uang Rp 250 ribu, ternyata kena Rp 300," jelas Achmad yang juga melanggar jalur TransJakarta.
Nah, sebenarnya, kejadian yang menimpa Achmad bisa dihindari jika dari awal sobat tahu biayanya.
"Besaran biaya bisa dilihat di website pengadilan negeri. Disitu lengkap catatannya, termasuk melanggar pasal apa," jelas seorang petugas di loket pembayaran.
Untuk memudahkan bisa masuk ke website http://pn-jakartabarat.go.id.
cari menu Pencarian Perkara Tilang.
Ada pilihan nomor tilang, nama dan tanggal.
Jika sobat lupa nomor tilang tinggal geser ke nama, lalu ketik nama pelanggar.
Secara otomatis akan keluar biaya yang harus dibayar.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR