Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Usah Bingung, Mau Tahu Besaran Biaya Tilang, Tinggal Klik di Website Pengadilan

Parwata - Senin, 30 Juli 2018 | 20:00 WIB
Loket pembayaran
Hendra
Loket pembayaran

Otomotifnet.com - Penerapan e-tilang semakin memudahkan bagi pelanggar untuk mengetahui besaran biaya.

Sistem e-tilang yang sudah diterapkan, semakin memudahkan bagi pelanggar untuk mengetahui besaran biayanya.

Kami melihat proses pembayaran tilang di Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Prosedurnya ketika, sobat terbukti melanggar dan diberikan surat tilang, petugas akan menulis jadwal sidang.

Sidang yang dimaksud sebenarnya bukanlah sidang di pengadilan.

(BACA JUGA : Honda Pitung Dipaksa Pakai Mesin 600 cc, Tapi Tangki Cuma 3 Liter, Lihat SPBU Mampir )

Namun, berupa keputusan denda yang dibayar di kantor Kejaksaan Negeri.

Untuk wilayah Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri berlokasi di Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Jakbar.

Biasanya jadwal pembayaran dilakukan tiap Jumat setiap pekan.

Namun masalahnya, kadang tidak ngeh berapa biaya denda tilang.

"Tadi dikenakan Rp 100 ribu. Untung bawa uang cukup," jelas Rosid yang melanggar jalur TransJakarta.

Biaya tertera jelas
PN Jakarta Barat
Biaya tertera jelas

Ada juga pelanggar yang harus pulang kembali karena kekurangan membawa uang.

"Tadi bawa uang Rp 250 ribu, ternyata kena Rp 300," jelas Achmad yang juga melanggar jalur TransJakarta.

Nah, sebenarnya, kejadian yang menimpa Achmad bisa dihindari jika dari awal sobat tahu biayanya.

"Besaran biaya bisa dilihat di website pengadilan negeri. Disitu lengkap catatannya, termasuk melanggar pasal apa," jelas seorang petugas di loket pembayaran.

Untuk memudahkan bisa masuk ke website http://pn-jakartabarat.go.id.

cari menu Pencarian Perkara Tilang.

Ada pilihan nomor tilang, nama dan tanggal.

Jika sobat lupa nomor tilang tinggal geser ke nama, lalu ketik nama pelanggar.

Secara otomatis akan keluar biaya yang harus dibayar.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa