Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tambah Susah, Polisi Usul Bikin SIM Harus Kantongi Dulu Sertifikat

Joni Lono Mulia - Rabu, 15 Agustus 2018 | 11:30 WIB
Ilustrasi. SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN
Motor Plus
Ilustrasi. SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN

Otomotifnet.com - Syarat wajib dimiliki bagi pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan untuk mendapatkannya harus memenuhi persyaratan.

Pengendara yang sudah cukup wajib melalui serangkaian tahapan tes untuk mendapatkan SIM.

Demi memperketat pembuatan SIM, muncul wacana apabila ingin mendapatkan SIM harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.

(BACA JUGA: Kompak, Dua Pembalap Repsol Honda 2019 Kasih Fernando Alonso Salam Perpisahan)

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, mengatakan diusulkan syarat boleh membuat SIM ada surat sertifikat.

"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi." ujar Kombes Pol Bambang Sentot Widodo dikutip dari Kompas.com.

Usul sertifikat itu, menurut Kombes Pol Bambang Sentot Widodo akan dimasukkan sebagai syarat mendapatkan SIM lantaran pengendara kendaraan bermotor masih banyak melakukan pelanggaran.

(BACA JUGA: Sudah Nungging Malah Dibikin Datar, Benelli BN600 Sangar Jadi Japstyle 4 Silinder)

Selai itu, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo menambahkan sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi.

Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia mempunyai standar yang sama dan bersifat formal.

Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menyusun kurikulum mengemudi tersebut.

Menurut Kombes Bambang Sentot Widodo, masyarakat yang selama ini mengikuti ujian pembuatan SIM kebanyakan belajar secara autodidak.

(BACA JUGA: Dibonceng Motor Trail, Presiden Jokowi Tengok Korban Gempa Bumi Lombok)

Mereka pun terkadang diajari kerabatnya yang tidak memiliki kompetensi khusus memberikan praktik mengemudi.

Oleh karena itulah, ke depan, peserta ujian pembuatan SIM harus mengantongi surat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang formal dan terakreditasi.

"Nanti yang mengambil SIM harus belajar, baik teori dan praktik secara formal," pungkas Kombes Bambang Sentot Widodo.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa