Selai itu, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo menambahkan sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi.
Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia mempunyai standar yang sama dan bersifat formal.
Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menyusun kurikulum mengemudi tersebut.
Menurut Kombes Bambang Sentot Widodo, masyarakat yang selama ini mengikuti ujian pembuatan SIM kebanyakan belajar secara autodidak.
(BACA JUGA: Dibonceng Motor Trail, Presiden Jokowi Tengok Korban Gempa Bumi Lombok)
Mereka pun terkadang diajari kerabatnya yang tidak memiliki kompetensi khusus memberikan praktik mengemudi.
Oleh karena itulah, ke depan, peserta ujian pembuatan SIM harus mengantongi surat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang formal dan terakreditasi.
"Nanti yang mengambil SIM harus belajar, baik teori dan praktik secara formal," pungkas Kombes Bambang Sentot Widodo.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR